Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Dharma Pendidikan Kompasiana MSN Indonesia Bisnis Indonesia Kompas Republika Tempo Detiknews Media Indonesia Jawa Pos Okezone Yahoo News New York Times Times Forbes
Google Yahoo MSN
Bank Indonesia Bank Mandiri BNI BCA BRI Cimb Niaga BII
Hariyono.org Education Zone Teknologi Informasi Ekonomi Mikro Ekonomi Makro Perekonomian Indonesia KTI-PTK Akuntansi Komputer Media Pend.Askeb Media Bidan Pendidik Materi Umum Kampus # # #
mandikdasmen Depdiknas Kemdiknas BSNP Kamus Bhs Indonesia BSNP # # # # #
Affiliate Marketing Info Biz # # # # # # # # #
Bisnis Online Affilite Blogs Affiliate Program Affiliate Marketing # # # # # # # # #

20 August 2010 | 10:22 AM | 0 Comments

Menetapkan Standar Kinerja Sekolah

Transaksi Kompetensi Akademik

image Berdasarkan pengalaman berkunjung ke beberapa sekolah pada tahun 2008-2009, banyak sekolah yang masih keragu-raguan untuk menentukan penjaminan mutu lulusan kepada masyarakat. Contoh, dalam menetapkan mutu akademik dengan indikator nilai UN lebih tinggi daripada standar nasional.

Target mutu akademik lebih tinggi daripada batas minimal nilai UN akan ditafsirkan menjadi kriteria kelulusan sehingga sekolah tidak berani menetapkan target idealnya. Padahal dalam hal ini sekolah setidaknya dapat menetapkan kriteria pencapaian nilai UN menurut beberapa aspek. Pertama batas, patokan, kriteria atau standar kelulusan, nilainya bisa sama dengan standar kelulusan nasional. Kedua, patokan atau standar rata-rata nilai perlolehan. Ketiga, kriteria batas minimum nilai perolehan. Ketiga standar itu dapat berbeda. Misalnya, sekolah menetapkan batas kelulusan 5,25, rata-rata nilai siswa dalam UN 70, target batas terendah pada mata pelajaran matematika 65.

“Batas Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) menjadi objek penjaminan. Guru-guru menghadapi beberapa kendala. Pada umumnya kepala sekolah berkehendak menetapkan KKM jauh lebih tinggi daripada batas minimal kelulusan. Asumsinya semakin tinggi batas KKM ditetapkan, semakin bermutu pelayan belajar yang guru laksanakan dan semakin tinggi pula prestasi belajar siswa. Tentu asumsi itu tidak selalu benar. Masalahnya, secara empirik di tiap kelas selalu ada siswa yang tingkat daya serapnya lambat sehingga sulit memperoleh batas nilai yang terlalu tinggi. Contoh, guru menetapkan KKM 75 berdasarkan tingkat intake, kompleksitas materi, dan ketersediaan sumber daya penunjang yang terukur, maka otomatis setiap siswa harus mendapatkan nilai minimal 75 secara empirik dapat terjadi 50% siswa tidak tuntas. Logikanya, semakin tinggi KKM ditetapkan semakin banyak pula siswa yang tidak tuntas. Jika program perbaikan atau remedial tidak mengangkat nilai siswa pada batas yang diharapkan maka situasi ini dapat menjebak guru utuk melakukan mark up. Tidak ada jalan lain sehingga salah-salah pada akhir semester menjadi ajang obral nilai.

Oleh karena itu sebaikya KKM tidak ditetapkan tinggi-tinggi agar guru memiliki kelonggaran memberi nilai dengan rentang yang normal antara 6 sampai 10 untuk nilai rapot. Namun rata-rata nilai dan batas minimal target ideal dapat saja ditetapkan tinggi-tinggi karena dokumen ini cukup menjadi bagian dari transaksi kinerja guru dengan siswa dan kepala sekolah.

Beda Pejaminan Mutu SNP dengan RSBI

Jika sekolah rintisan bertaraf internasional menetapkan penjaminan pada nilai lulusan maka sesungguhnya dari dulu banyak sekolah mampu melahirkan lulusan dengan nilai yang sangat tinggi. Waktu istilah NEM digunakan untuk menyatakan kemurnian hasil ujian siswa, banyak siswa dari Denpasar, Surabaya, Jogjakarta, Bandung, dan Jakarta memperoleh nilai 10 pada matematika sehingga mereka menjadi peraih NEM terbaik di republik ini. Lalu setelah sekolah-sekolah itu menjadi RSBI apa bedanya dengan dulu? Dan, sekarang banyak lulusan bukan sekolah rintisan bertaraf internasional meraih NUN matematika 10, jadi bukan RSBI pun bisa!!!

Pertanyaan itu datang dari orang tua siswa yang bertanya apa yang dapat anak saya dari RSBI? Logikanya with and without RSBI mestinya berbeda. RSBI harus memiliki kriteria nilai lebih. Ketika orang tua siswa itu tahu bahwa siswa RSBI itu mampu menguasai bahasa Inggris dan dapat mendayagunakan internet sebagai alat komunikasi, media belajar, dan bertransaksi. Dia menjawab, wah….pak itu dari dulu bisa siswa peroleh dari tempat kursus bahasa Inggris dan komputer. Bahkan dalam bidang seni anak-anak sudah lebih dulu terintegrasi pada jaringan hiburan dunia, dan mereka berbahasa Inggris.

Bagaimana dengan halnya dengan kompetisi. Menurutnya itu tidak dapat dijadikan standar prestasi RSBI. Pertama karena jumlah ajang kompetisi internasional telalu sedikit sehingga pada tiap tahun akan jauh lebih banyak sekolah yang gagal daripada yang sukses.Kedua, peserta lomba terlalu sedikit sehingga untuk dijadikan sampel dari populasi siswa di satu sekolah terlalu kecil. Lalu, bagaimana kalau kompetisi itu seperti pada olimpiada MIPA mengakumulasikan peristiwa dari mulai tingkat kabupaten/kota, propinsi, nasional dan internasional. Wah Pak, sama saja, karena anak yang pandai itu akan meraih kejuaraan itu dari mulai kabupaten/kota sehingga terlalu banyak anak yang tersisihnya daripada yang menang? Lagi pula, apakah kita menjamin bahwa yang akan menjadi pemenang lomba itu dari RSBI?

Saya pun menjelaskan lebih lanjut, anak Bapak yang lulus RSBI itu akan dapat bersaing masuk perguruan tinggi bertaraf internasional. Dan jawabnya semakin memeras pikiran, katanya, dari dulu juga pak kita dapat melanjutkan ke berbagai perguruan tinggi di mana pun, tanpa melalui RSBI, Pak. Coba Bapak hitung berapa banyak anak-anak kita yang data lulus bahkan dengan predikat cumloude, lihat pengalaman jamannya Pak Habibi menjadi menristek. Sejak dulu banyak anak kita pintar-pintar karena anaknya, pak, jadi sekali lagi apa yang dapat anak saya peroleh “with” RSBI?

Fokus Pada Kompetensi Siswa

Program RSBI adalah bagian dari strategi nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Nilai lebihnya adalah pada kompetensinya dalam beradaptasi dalam persaingan global.

Dengan demikian objek penjaminan itu harus tetap mengacu pada terpenuhinya kriteria seputar : (1) iman dan takwa, (2) ahlak mulai, (3) sehat, (4) berilmu, (5) cakap, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, dan (9) bertanggung jawab. Performa ke-9 aspek penjaminan itu harus terintegrasi pada diri siswa yang tercermin dalam pengetahuan, keterampilan, dan sikapnya. Oleh karena itu dilihat dari aspek tujuan seharusnya kelebihan RSBI itu ada pada kinerja.

Tujuan Khusus

Meningkatnya kecerdasan lembaga dalam beradaptasi pada persaingan global melalui penerapan standar pada berbagai komponen sistem di bawah ini :

Perolehan nilai akreditasi di atas 95.

  1. Pemenuhan standar isi dengan kriteria kebervariasian sumber belajar, keragaman teknologi, dan merujuk pada sumber belajar bertaraf internasional.
  2. Menetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang setara dengan mutu lulusan dari sekolah unggul dari berbagai negara yang berkeunggulan dalam bidang ekonomi dengan indikator:
    • Memperoleh nilai UN dalam mata pelajaran IPA dan Matematika lebih tinggi daripada standar nasional.
    • Memiliki daya komunikasi pada komunitas dunia dengan menggunakan bahasa Inggris secara lisan yang ditunjukkan dengan dokumen rekaman hasil belajar.
    • Memiliki daya komunikasi pada komunitas dunia dengan menggunakan bahasa Inggris secara tertulis yang ditunjukan dengan dokumen interaksi siswa pada komunitas dunia melalui internet.
    • Memperoleh sertifikasi internasional minimal dalam bentuk tes TOEFL dengan hasil minimum 400;
    • Bertukar informasi atau bekerja sama dalam berbagai kegiatan dengan komunitas pelajar, komunitas lain, atau dengan lembaga internasional yang terdokumenkan dalam jaringan internet.
    • Menggunakan sumber belajar yang setara dengan siswa di sekolah unggul dari berbagai negara berkeunggulan dalam bidang ekonomi dengan menunjukan dokumen pengalaman belajar pada jaringan internet.
    • Melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan bertaraf internasional
    • Berkompetensi memamerkan keunggulan budaya nasional melalui penguasaan salah satu bentuk kesenian atau keterampilan.
    • Meraih medali tingkat lokal, nasoinal, regional, internasional dalam mata pelajaran tertentu.
    • Menjadi umat beragama yang taat beribadat.
  3. Meningkatnya efektivitas proses pembelajaran melalui: Menggunakan pengantar dwi bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dengan indikator siswa aktif, (bertanya, menjawab, meneliti, menganalisis, membaca, menulis, dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan), inovatif ( menggunakan pengetahuan, keterampilan dan daya kreativitasnya untuk menghasilkan produk baru yang merupakan penyempurnaan dari model yang sudah ada), kreatif ( menggagas pikiran-pikiran baru dari pangalaman belajar yang dilaluinya), menyenangkan sehingga memotivasi siswa untuk memerankan diri sebagai seorang pembelajar dengan menetapkan target belajar berdaya saing internaisonal. Keseluruhan proses mengembangkan proses pembelajaran yang memenuhi kriteria paikem + berbahasa inggris + TIK. Dalam melaksanakan kegiatan mengajar guru menetapkan standar sebagai berikut:
    • Mengajar berdasarkan RPP yang telah disahakan kepala sekolah.
    • Memiliki daftar nilai
    • Memiliki catatan penilaian proses
    • Memiliki daftar Absen
    • Memiliki agenda guru
    • Membawa alat peraga
    • Membawa buku sumber
    • Memiliki dokumen KKM
  4. Meningkatnya daya adaptasi sekolah dalam mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi sebagai berikut:
    • Menguasai bahasa Inggris dengan indikator meraih nilai TOEFL di atas 400.
    • Menguasai materi pelajaran yang diampunya dengan yang ditunjukan dengan standar nilai uji kompetensi minimal 80.
    • Menggunakan referensi sumber belajar yang digunakan guru-guru pada lembaga pendidikan bertaraf internasional.
    • Mengembangkan kurikulum, silabus dan RPP dengan memadukan muatan standar nasional serta memadukan dengan konsep belajar satuan pendidikan bermutu dari negara yang berkeunggulan di bidang ekonomi.
    • Terampil menggunakan alat peraga berbasis TIK yang ditandai dengan kemampuan menggunakan internet dan alat peraga digital dalam kegiatan pembelajaran.
    • Menggunakan internet sebagai media komunikasi.
    • Menggunakan internet sebagai media pengelolaan dokumen materi belajar siswa, media pamer hasil belajar, dan media penyimpanan hasil belajar siswa.
    • Memiliki blog atau web site sebagai media belajar siswa.
    • Berkomunikasi dengan guru-guru sedunia melalui jaringan internet yang dengan bukti fisik catatan kegiatan dalam internet.
    • Menggunakan sumber belajar dunia sebagai sumber belajar siswa.
    • Berkolaborasi melasanakan pengembangan profesi melalui kegiatan MGMP, Pelatihan, Workshop, Seminar, dan Penelitian Tindakan Kelas.
    • Berpartisipasi dalam penelitian tingkat dunia melalui jaringan kerja sama bermedia internet.
    • Menjadi pembimbing dan pelatih siswa dalam meraih kejuaraan pada kompetisis tingkat lokal, nasional, dan internasional.
    • Menunjukan keteladanan dalam membaca, menulis, berkarya, belajar, bertindak, berinteraksi.
    • Menjamin siswa memperoleh nilai minimal ketuntasan di atas standar nasional.
  5. Meningkatkan mutu belajar siswa melalui peningkatan standar penilaian dengan indikator sebagai berikut:
    • Terwujudnya sistem penilaian untuk mengevaluasi ketercapain standar kompetensi siswa sesuai dengan tujuan.
    • Menggunakan kisi-kisi dan perangkat penilaian yang mengacu pada teori sistem penilaian.
    • Menggunakan model evaluasi yang digunakan sekolah unggul yang bertaraf internasional.
    • Menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung efektivitas penilaian.
    • Menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam pelaksanaan penilaian.
    • Terujinya multi kecerdasan siswa.
    • Penilaian meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotor.
    • Mengintegrasikan hasil ulangan dengan hasil penilaian proses, dan nilai tugas/tagihan .
    • Adanya standar dalam penentuan jadwal penilaian, pemeriksaan hasil, dan pengumuman hasil penilaian.
    • Adanya hasil analisis butir soal untuk menentukan validitas dan tingkat kesulitan soal.
    • Hasil penilaian digunakan untuk menentukan program remedial dan pengayaan.
    • Target minimal penilaian adalah KKM dan rata-rata target nilai siswa.
  6. Pemenuhan standar sarana dan prasarana
    • Lingkungan sekolah yang kondusif, aman, bersih, indah, dan nyaman sebagai tempat belajar.
    • Memiliki ruang kepala sekolah dengan ukuran luas dan perangkat teknologi bertaraf internasional.
    • Memiliki ruang kelas yang sebanding jumlahnya dengan jumlah rombongan belajar.
    • Memiliki jaringan internet ke seluruh kelas.
    • Ruang kelas dilengkapi AC, komputer dan LCD projector.
    • Per siswa per satu meja belajar.
    • Memiliki labolatorium IPA, IPS, Komputer, Bahasa dan ruang milti media.
    • Memiliki perpustakaan dengan dukungan perpustakaan manual dan virtual.
    • Memiliki ruang TU yang dilengkapi dengan SIM sekolah berbasis TIK.
    • Memiliki ruang rapat yang dilengkapi dengan perangkat multi media.
    • Memiliki ruang server LAN dan arsip sekolah.
    • Memiliki ruang pameran karya siswa dan ruang serba guna
    • Memiliki ruang masjid
    • Memiliki ruang guru yang dilengkapi dengan perangkat multi media
    • Memiliki ruang inovasi dan produksi perangkat pembelajaran.
    • Memiliki ruang Bimbingan Konseling.
    • Memiliki kantin sekolah yang didukung makanan bergizi standar.
    • Memiliki perangkat kopetisi cerdas cermat.
    • Memiliki web sekolah tempat seluruh komunitas sekolah berkomunikasi.
    • Memiliki WC setara denganjumlah ruang kelas
  7. Pemenuhan standar pengelolaan
    • Memiliki merumusan dan menetapkan visi&misi lembaga yang disosialisasikan
    • Miliki tujuan lembaga dengan indikator target pencapaian terukur.
    • Memiliki dan melaksanakan rencana kerja jangka menengah (empat tahunan).
    • Memiliki dan menerapkan rencana kerja tahunan.
    • Menyusun RAPBS dengan tranasparan dan menetapkannya dengan berbagai pihak pemangku kepentingan.
    • Merumuskan struktur organisasi dengan jelas uraian tugas
    • Memiliki dan melaksanakan program kegiatan kesiswaan.
    • Memiliki dan melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
    • Memiliki program dan melaksanakan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
    • Mengelola administrasi secara berkelanjutan
      1. Administrasi persuratan
      2. Buku induk kepegawaian
      3. Buku induk siswa
      4. Buku Klaper
      5. Buku Induk siswa
      6. Buku Mutasi Siswa
      7. Leger dan nilai akademik siswa
    • Menyelenggarakan pengelolaan sarana dan prasarana pembelajaran
    • Melaksanakan dan mengelola administrasi anggaran
      1. Program pengembangan sumber dana
      2. RAPBS
      3. Buku Tabelaris
      4. Buku Catantan Pembantu
      5. Laporan Keuangan
    • Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif.
    • Memiliki program dan melaksanakan pengawasan
    • Mempersiapkan akreditasi berkelanjutan
      1. Memiliki instrumen akreditasi sekolah
      2. Memiliki buktif fisik dalam model kohort hasil akreditasi
      3. Memiliki program persiapan pelaksanaan akreditasi
      4. Memiliki susunan petugas pengembang kesiapan akreditasi
      5. Memiliki tim evaluasi kinerja persiapan akreditasi
    • Memiliki program peningkatan kualifikasi pendidikan pendidik dan tenaga kependidikan
    • Memiliki sistem informasi manajemen (SIM) untuk mendukung administrasi pendidikan
      1. Memiliki site plan bidang teknologi informasi
      2. Memiliki program pengembang sumber daya manusia bidang TIK
      3. Memiliki program pengembangan hardware
      4. Memiliki program pengembangan software
      5. Memiliki dokumen evaluasi pelaksanaan program
    • Mengembangkan inovasi pembelajaran
    • Melakukan evaluasi pencapaian standar pengelolaan
    • Mengembangkan sistem pembinaan guru dan siswa berprestasi secara sistematis dan terprogram.

    Selanjutnya sekolah dalam mencapai target-target di atas akan menetapkan strategi, program, dan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana diuraikan di atas.

sumber : http://gurupembaharu.com

NB: Jika anda suka artikel ini, silakan share ke teman FACEBOOK anda. Cukup dengan meng-KLIK link ini! Terimakasih.
 
Copyright © 2010 - All right reserved by Education Zone | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by h4r1
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome, flock and opera.